
- INFAK
- 1. Pengertian Infak
Infak menurut arti bahasa adalah biaya, belanja atau mengeluarkan. Sedangkan infak menurut istilah adalah mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki kepada orang yang mebutuhkan dengan tujuan mencari ridha Allah.
Hukum infak ada dua yaitu :
- Wajib yaitu mengeluarkan harta untuk menghidupi diri sendiri dan keluarga, yang disebut dengan nafaqah/nafkah. Firman Allah :
Artinya: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. At-Talaq/65; 7)
- Sunat yaitu mengeluarkan sebagaian harta kepada orang yang membutuhkan untuk mencari keridhaan Allah. Firman Allah :
Artinya : “Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, Maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. Al-Baqarah/2; 274)
- 2. Perundang-undangan tentang Infak
Peraturan perundang-undangan tentang infak tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 1999 tengtang pengelolaan zakat, yang didalamnya terdapat klausul dalam pasal 13 dan 17 yang menyatakan :
Pasal 13 :
“Badan Amil Zakat dapat menerima harta selain zakat, seperti infak, hinbah, wasiat dan kifarat.”
Pasal 17 :
“Hasil penerimaan infak, sadaqah, hibah,wasiat, waris dan kifarat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 13 didayagunakan terutama untuk usaha produktif.”
- 3. Contoh Pengelolaan Infak
Banyak lembaga di Indonesia yang mengelola infak yang kemudian disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya, khususnya kepada mereka yang tertimpa musibah atau bencana.
Infak juga dapat didayagunakan untuk kegiatan produktif, misalnya untuk modal membuka koperasi sekolah, membiayai kegiatan kerohanian dan sebagainya.
- 4. Membiasakan diri berinfak
Berinfak merupakan bagian dari amal saleh, untuk itu hendaknya dibiasakan dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk dapat membiasakan diri berinfak, maka sebaiknya diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Tanamkan keyakinan bahwa pada setiap harta yang kita miliki ada hak orang lain yang membutuhkannya.
- Tanamkan rasa kasih sayang terhadap sesama.
- Mulaihah berinfak sesuai kemampuan, sehingga terbiasa setelah berkecukupan.
- B. ZAKAT
- 1. Pengertian Zakat
Zakat menurut arti bahasa adalah tumbuh, berkembang, bertambah, bersih dan suci. Sedang zakat menurut istilah adalah kadar (ukuran) harta yang wajib dikeluarkan kepada orang yang berhak menerimanya.
Zakat hukumnya wajib. Firman Allah :
Artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah/9; 103)
Pada garis besarnya zakat terbagi 2 bagian yaitu :
- Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk membersihkan setiap jiwa muslim laki-laki atau perempuan, besar, kecil, merdeka atau hamba sahaya yang memiliki kelebihan harta di akhir bulan Ramadhan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
Adapun Syarat wajib zakat Fitrah adalah :
- Islam
- Hidup di bulan Ramadhan dan malam hari raya Idul Fitri walaupun hanya sebentar.
- Memiliki kelebihan makanan pokok untuk dimakan di malan dan siang hari raya idul fitri.
- Zakat Mal
Zakat Mal atau zakat harta ialah mengeluarkan sebagian harta benda yang menjadi hak milik seseorang sesuai dengan ketentuan syariat dengan tujuan untuk membersihkan atau mensucikan harta tersebut.
Adapun harta yang wajib di zakati adalah sebagai berikut :
- Barang tambang (Ma’din), yang wajib dizakati ada 2 yaitu :
- Emas, nisabnya (batas minimal wajib zakat) adalah 93,6 gram, sedangkan zakatnya adalah 2,5 % atau 1/40.
- Perak, nisabnya 624 gram zakatnya 2,5 %
- Perniagaan/Perusahaan (Tijarah), semua harta perniagaan wajib dizakati, nisab dan zakatnya sama dengan emas, waktunya mengeluarkan zakatnya setelah haul (satu tahun) berniaga.
- Hasil pertanian (Zira’ah), berupa biji-bijian yaitu seperti. Padi, jagung dan gandum. Buah-buahan seperti kurma dan anggur. Nisabnya adalah 930 liter/7 kwintal (untuk biji-bijian) bersih dari kulitnya, atau 14 kwintal yang masih berkulit. Zakatnya 5 % untuk pengairan yang memakai biaya, 10 % yang pengairannya tidak memakai biaya (tadah hujan). Waktu mengeluarkan zakatnya setiap kali panen.
- Peternakan (An’am), yang wajib dizakati adalah :
- Unta, nisabnya 5 ekor
- Sapi/Kerbau, nisabnya 30 ekor
- Kambing/Domba, nisabnya 40 ekor
- Barang terpendam (Rikaz). Barang terpendam yang ditemukan seperti emas, perak dan lainnya wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 20 % (1/5).
- Uang (Nuqud), nisab dan zakat uang sama dengan zakat emas.
Golongan yang berhak menerima (Mustahik) zakat ada 8 Asnaf yaitu :
- Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta, pekerjaan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari
- Miskin adalah orang yang memiliki harta dan penghasilan namun tidak mencukupi kebutuhannya sehari-hari.
- Amilin adalah oarang yang mengelola zakat.
- Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam.
- Riqab adalah hamba sahaya yang mau memerdekakan dirinya.
- Gharim adalah orang yang mempunyai utang untuk kemaslahtan dirinya atau umat.
- Ibnu Sabil adalah orang yang ada dalam perjalanan (musafir) yang kehabisan bekal.
Firman Allah :
Artinya :”Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-Taubah/9; 60)
- 2. Perundang-undangan tentang Pengelolaan Zakat
Perundang-undangan yang mengatur tentang zakat antara lain :
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
- Keputusan Menteri Agama RI Nomor 373 tahun 2003 tentang pelaksanaan undang-undang Nomor 38 tahun 1999.
- Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat dan Urusan Haji Nomor D/291/tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat
Dalam Undang-undang RI Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, terdapat empat aspek penting yang menjadi subtansi tentang zakat yaitu :
- BAB II Pasal 5, tentang Tujuan Zakat
- BAB III Pasal 6, tentang Lembaga atau Organisasi Pengelola Zakat
- BAB IV Pasal 2, tentang Harta yang Wajib dizakati
- BAB V Pasal 16 ayat 1 – 3, tentang Pendayagunaan Zakat
- 3. Contoh Pengelolaan Zakat
Berdasarkan undang-undang bahwa zakat harus dikelola oleh pemerintah melalui suatu badan yang diberi nama Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Contoh pengelolaan zakat fitrah dalam setiap tahun dititipkan kepada Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) tingkat desa, disampaikan ke BAZ kecamatan kemudian ke BAZ Kabupaten, kemudia dana zakat itu didistribusikan kepada para mustahik yang sangat membutuhkan atau digunakan untuk kegiatan usaha produktifyang dapat menyerap banyak tenaga kerja, misalnya membantu para pengusaha kecil dan menengah.
- C. HAJI dan UMRAH
- 1. Pengertian Haji dan Umrah
Haji menurut arti bahasa adalah menyengaja berbuat sesuatu. Sedangkan menurut istilah haji adalah sengaja mengunjungi ka’bah (Baitullah) untuk melakukan ibadah kepada Allah pada waktu dan dengan cara-cara yang telah ditentukan.
Umrah menurut arti bahasa adalah pergi menuju. Sedang menurut istilah umrah adalah pergi menuju ka’bah (Baitullah) untuk melakukan ibadah kepada Allah dengan cara-cara yang telah ditentukan.
Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi setiap orang yang mampu seumur hidup satu kali, berdasarkan firman Allah :
Artinya : “mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (QS. Ali Imran/3; 97)
- 2. Syarat, Rukun, Wajib, Haji dan Umrah
- a. Syarat Haji dan Umrah
Syarat Haji dan Umrah ada lima yaitu :
- Beragama Islam
- Balig
- Berakal sehat
- Merdeka
- Mampu, mempunyai bekal dan aman
- b. Rukun Haji dan Umrah
Rukun Haji ada 5 yaitu :
- Ihram yaitu niat haji
- Wukuf yaitu diam di padang Arafah
- Thawaf yaitu mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali
- Sa’I yaitu berlari-lari kecil antara Safa dan Marwah sebanyak 7 kali
- Tahalul yaitu akhir dari ibadah haji ditandai dengan mencukur rambut minimal tiga helai.
- Tertib yaitu berurutan sesuai dengan perintah.
Rukun Umrah sama dengan rukun haji kecuali wukuf.
- c. Wajib Haji
Wajib haji ada 7 yaitu :
- Ihram pada miqatnya
- Bermalam di Muzdalifah
- Melontar jumrah Aqabah
- Melontar tiga jumrah (Ula, Wustha dan Aqabah)
- Mabit (bermalam) di Mina
- Thawaf Wada
- Menjauhkan diri dari larangan selama ihram haji
Sedangkan Syarat Umrah hanya dua yaitu :
- Ihram pada miqatnya
- Menjauhkan diri dari larangan selama ihram Umrah
- d. Sunat Haji
Hal-hal yang disunatkan dalam melakukan ibadah haji antara lain :
- Menunaikan haji secara Ifrad yaitu mendahulukan haji dari pada Umrah.
- Talbiyah, yaitu :
لَبَّيْكَ اللهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ.إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ
- Berdo’a setelah membaca talbiyah :
اَللّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ رِضَاكَ وَالْجَنَّةَ وَنَعُوْذُ مِنْ سُخْتِكَ وَالنَّار.
- Thawaf Qudum
- Melakukan salat dua rakaat setelah Thawaf qudum
- Masuk ke ka’bah
- Ziarah ke makam Nabi Muhammad saw dan Nabi Ibrahim as.
No comments:
Post a Comment