BELA NEGARA

Bela Negara (Pengertian Tujuan Manfaat Dan Contoh)

Pengertian Bela Negara

PENGERTIAN BELA NEGARA

  • Secara umum : suatu konsep mengenai patriotisme seseorang / kelompok orang / seluruh komponen suatu negara yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi negara dalam rangka mempertahankan eksistensi / kedaulatan negara tersebut.
  • Secara khusus : suatu tekad yang direalisasikan dengan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai rasa cinta terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara yang seutuhnya.
JENIS-JENIS BELA NEGARA
Berdasakan sifatnya, bela negara dibedakan menjadi 2 jenis, diantaranya :
  • Secara Fisik : usaha mempertahankan suatu negara dalam menghadapi suatu serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut.
  • Secara Non Fisik : upaya untuk ikut serta memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial, maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
DASAR HUKUM BELA NEGARA
  1. UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3) :” Bahwa tiap warga Negara behak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara”.
  2. UUD  1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) :”Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Pertahanan dan Keamanan Negara, dan Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai Komponen Utama, Rakyat sebagai Komponen Pendukung”.
  3. UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 6B :” Setiap Warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.
  4. UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1) :” Setiap Warga Negara Berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Bela Negara ysng diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”.
  5. UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (2) :” Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela Negara dimaksud ayat (1) diselenggarakan melalui :
    ➤ Pendidikan Kewarganegaraan
    ➤ Pelatihan dasar kemiliteran
    ➤ Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan
    ➤ Pengabdian sesuai dengan profesi

TUJUAN BELA NEGARA

  • Untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
  • Untuk menjaga identitas dan integritas bangsa/ negara
  • Untuk mempertahankan kedaulatan bangsa
  • Untuk melestarikan budaya bangsa
  • Untuk menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
  • Untuk memberikan dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
FUNGSI BELA NEGARA
  • Mempertahankan Negara dari berbagai ATHG (Ancaman, Tantangan, Hambatan, Gangguan) 
  • Menjaga keutuhan wilayah negara
  • Merupakan kewajiban setiap warga negara
  • Merupakan panggilan sejarah
MANFAAT BELA NEGARA
  • Membangun sikap disiplin dalam berbagai hal.
  • Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antar sesama rekan seperjuangan.
  • Membangung mental dan fisik menjadi semakin baik.
  • Menanamkan Patriotisme dan kecintaan terhadap Nusa dan Bangsa.
  • Membentuk jiwa kepemimpinan dalam memimpin diri sendiri atau kelompok.
  • Meningkatkan  keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Berbakti pada orang tua, bangsa, agama.
  • dll

CONTOH BELA NEGARA

  • Lingkungan Keluarga : 
    ➤ Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga
    ➤ Membentuk keluarga yang sadar hukum
  • Lingkungan Sekolah :
    ➤ Meningkatkan iman, taqwa, dan juga ilmu pengetahuan teknologi
    ➤ Memiliki kesadaran untuk mematuhi peraturan dan tata tertib sekolah
  • Lingkungan Masyarakat :
    ➤ Menciptakan suasana aman, damai, dan rukun
    ➤ Bergotong royong dalam menjaga keamanan lingkungan masyarakat
  • Lingkungan Negara :
    ➤ Mematuhi hukum yang berlaku
    ➤ Membayar pajak tepat waktu
    ➤ Dapat mengabdi sebagai anggota TNI atau POLRI
Share:

No comments:

Post a Comment