Klasifikasi Kementerian NKRI Beserta Tugasnya
![]() |
| Menteri, via nasional.kompas.com |
1. Menangani Urusan Pemerintahan yang Nomenklatur
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur atau nama kementeriannya secara tegas telah disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut :
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pertahanan
2. Membantu Presiden dengan Upaya Pencapaian Tujuan Kementerian sebagai Bagian dari Tujuan Pembangunan Nasional
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang mana dalam ruang lingkup itu disebutkan dalam UUD Tahun 1945, ialah sebagai berikut :
- Kementerian Agama
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Sosial
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Jangan Dilewatkan : Pembagian Kekuasaan secara Horizontal dan Penjelasannya
3. Membantu Presiden dalam Menyelenggarakan Pemerintahan Negara serta Menjalankan Fungsi Perumusan dan Penetapan Kebijakan di Bidangnya, Pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara yang Menjadi Tanggung Jawab dan Pengawasan atas Pelaksanaan Tugas di Bidangnya
Kementerian ini yang ikut serta dalam menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi serta sinkronisasi program pemerintah :
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Kementerian Pariwisata
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
- Kementerian Sekretariat Negara
Sementara itu, selain dari kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang disebutkan di atas, ada juga kementerian koordinator yang memiliki tugas melakukan sinkronisasi serta koordinasi urusan kementerian-kementerian yang ada di dalam lingkup tugasnya.
Kementerian Koordinator itu sendiri terdiri atas beberapa kementerian sebagai berikut.
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Hukum dan HAM
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Rekomendasi Artikel : Lembaga-lembaga dalam Susunan Pemerintahan Desa
3. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Kementerian Agama
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Sosial
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
4. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Pariwisata [1]

No comments:
Post a Comment